Klaim-klaim Israel Atas Palestina

Israel berdasarkan klaim – klaimnya untuk mendirikan sebuah negara di Palestina atas tiga buah sumber utama : warisan perjanjian lama dari kitab injil, deklarasi balfour yg di di umumkan Inggris pada 1917, dan pembagian palestina menjadi negara Arab dan Yahudi yang direkomendasikan oleh majelis Umum PBB pada 1947, Paul Findly, mantan anggota konggres AS dalam tulisannya diplomasi munafik ala Yahudi – Mengungkap fakta hubungan AS dan – Israel mengungkapkan seperti berikut

Dasar sejarah

“ atas dasar hak alamiah dan hak kesejarahan kita….dengan ini kami memproklamasikan berdirinya negara Yahudi di tanah negara – negara Israel.” ( Deklarasi kemerdekaan Israel, 1949)

bangsa Yahudi bukanlah penduduk pertama palestina, mereka tidak memerintah di sana selama pemerintahan bangsa – bangsa lain. Para archeolog modern secara umum sepakat bahwa bangsa mesir dan bangsa kanaan telah mendiami Palestina sejak masa – masa paling kuno yang dapat di catat sekitar 3000 SM hinga sekitar 1700 SM. Selanjutnya datanglah penguasa – penguasa lain seperti bangsa – bangsa Hyokos, Hittit, dan Filistin. Periode pemerintahan Yahudi baru di mulai pada 1020 SM dan berlangsung hingga 587 SM. Orang – orang Israel kemudian diserbu oleh bangsa – bangsa Assyria, Baylonia, Yunani, Mesir, dan Syria hingga hebrew Maccabeans meraih sebagian kembali sebagian kendali pemerintahan pada 164 sm. Tetapi Pada 63 SM kekaisaran Romawi menakhlukan Jerusalem dan pada 70 m menghancurkan kuil kedua sehingga Yahudi mengalami diaspora. Ringkasnya, bangsa Yahudi kuno menguasai Palestina atau sebagian besar darinya selama kurang dari enam ratus tahun dalam kurun waktu lima ribu tahun sejarah Palestina yang bisa dicatat – lebih singkat di banding bangsa – bangsa Kanaan, Mesir, Muslim, atau Romawi. Komisi king-crane AS menyimpulkan pada 1919 bahwa suatu klaim” yang didasarkan atas pendudukan pada masa dua ribu tahun yang lalu tidak dapat di pertimbangkan secara serius”.

pada 4 mei 1948, sekitar tiga puluh tujuh orang menghadiri pertemuan tel aviv dimana kemerdekaan israel dinyatakan sebagai “ hak alamiah dan historis.”namun para kritikus menuduh bahwa aksi mereka tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dalam hukum international sebab mereka tidak mewakili mayoritas penduduk pada waktu itu. Dari jumlah itu hanya seorang yang di lahirkan di palestina, 35 orang dari Eropa dan seorang dari Yaman. tegas sarjana Palestina Issa nakhleh : “ minoritas yahudi tidak berhak menyatakan kemerdekaan suatu negara di atas wilayah yang di miliki oleh bangsa Arab Paslestina “.

Sertifikasi dan Pengesahan

sertifikat kelahiran Interrnational Israel disahkan oleh janji dalam kitab injil.” –AIPAC, 1992. klaim tentang dukungan ilahiah atas ambisi kesukuan atau kebangsaan sangat lazim di temukan di masa kuno. Bangsa – bangsa Sumeria, Mesir, Yunani dan Romawi semuanya menyitir wahyu atas penakhlukan mereka. Sebagaimana di catat oleh ahli sejarah Frank Epp :”setiap fenomena dan proses kehidupan dianggap sebagai campur tangan dewa atau dewa – dewa… bahwa suatu negeri yang baik telah di janjikan kepada bangsa yang lebih baik oleh dewa – dewa yang lebih tinggi.” Tidak ada pengadilan atau badan dunia di masa sekarang ini yang akan menganggap sama suatu hak pemilikan yang di dasarkan atas klaim yang dinyatakan berasal dari tuhan. Bahkan bagi mereka yang mengartikan restu injil secara harfiah sebagai restu dari tuhan, para ahli injil seperti Dr. Dewey Beegle dari wesley Theological Seminary menyatakan bahwa bangsa Yahudi kuno tidak berhasil mematuhi perintah – perintah tuhan dan karenanya kehilangan janji itu.

Restorasi nasional

“ hak bangsa Yahudeim untuk melakukan restorasi nasional di Palestina di akui Deklarasi Balfour.” ( Dekalarasi Kemerdekaan Israel, 1948)

deklarasi Balfour secara sengaja tidak mendukung pendirian suatu bangsa Yahudi. Deklarasi itu termuat dalam sebuah surat yang di kirimkan oleh Menlu Inggris Arthur James Balfour kepada Lord Rothschild, presiden Federasi Zionis Inggris, pada 2 november 1917. deklarasi itu telah disetujui oleh kabinet Inggris dan dikatakan : “ pemerintah menyetujui didirikannya sebuah tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina, dan berusaha sebaik – baiknya untuk melancarkan pencapaian tujuan ini, setelah di pahami secara jelas bahwa tidak akan di lakukan sesuatu yang dapat merugikan hak – hak sipil dan hak - hak keagamaan komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina, atau hak – hak dan status politik yang dinikmati oleh bangsa Yahudi di setiap negeri lain”. Pada tahun 1939 Brtish White Paper secara khusus menyatakan bahwa Inggris “tidak bermaksud mengubah Palestina menjadi sebuah Negara Yahudi yang bertetangan dengan kehendak penduduk Arab di negeri itu.”

Tanah air tanpa Rakyat

“ (Palestina adalah) tanah air tanpa rakyat bagi rakyat ( Yahudi ) yang tidak bertanah air.” ( Israel Zangwill, Zionis senior, c. 1897 )

ketika Deklarasi Balfour di umumkan pada 1917 ada kira – kira 600.000 orang Arab di Palestina dan kira – kira 60. 000 orang Yahudi.Lebih dari tiga puluh tahun selanjutnya rasio perbandingan itu berubah ketika imigrasi yahudi bertanbah. Kebijakan anti semit Adolf Hitler selalu di jadikan sebagai alasan untuk menjustifikasi migrasi mereka ketanah palestina yang ada pemiliknya itu. Kebijakan itu sendiri, yang oleh zionis yahudi di sebut holocaust, sebenarnya masih di perdebatkan kebenarannya.Tetapi zionis mempertahankan klaim itu mati matian. David irving seorang ilmuan yang meragukan kasus itu di vonis penjara di Belanda.

Menjelang akhir 1947 ketika PBB berencana untuk membagi Palestina, bangsa Arab masih merupakan penduduk mayoritas, dengan jumlah orang Yahudi hanya sepertiganya 608.225 orang Yahudi berbanding 1.237.332 orang Arab. Ketika Max Nordau, seorang zionis senior dan sahabat Zangwill, mengetahui pada 1987 bahwa ada penduduk asli di Palestina, dia berseru:”aku tidak tau itu! kita telah melakukan suatu kedholiman!”

Resolusi PBB

“atas dasar…resolusi Majelis Umum perserikatan Bangsa Bangsa dengan ini kami memproklamasikan berdirinya sebuah Negara Yahudi di tanah Israel-negara Israel”(deklaraasi kemerdekaan Israel,1948)

Karena tekanan dari pemerintahan Truman maka rencana pembagian PBB di luluskan oleh majelis Umum pada 29 November 1947, dengan perolehan suara 33 lawan13 dan dengan 10 abstain dan 1 absen. Diantara bangsa - bansa yang mengalah pada tekanan AS adalah Perancis, Ethiopia, haiti, liberia, luxemburg, paraguay dan Filipina. Mantan wakil menteri luar negri sumner Welles menulis:”melalui perintah langsung dari gedung putih setiap bentuk tekanan, lansung maupun tak langsung di bawa untuk disampaikan oleh para pejabat Amerika kepada negara- negara di luar dunia Muslim yang di ketahui belum menentukan sikap atau menentang pembagian itu. para wakil dan perantara di kerahkan oleh gedung putih untuk memastikan bahwa suara mayoritas akan terus di pertahankan”.

Rencana pembagian, yang di namakan resolusi 181, mebagi palestina antara”negara negara Arab dan Yahudi yang merdeka dan rezim International istimewa untuk kota Jerusalem”. Calon menteri luar negeri Israel moshe Sharett mengatakan bahwa resolusi itu mempunyai “ kekuatan mengikat “, dan Deklarasi Kemerdekaam Israel mengutipnya tiga kali sebagai dasar kebenaran yang sah bagi berdirinya negara itu. Namun majelis Umum, tidak seperti Dewan Keamanan, tidak mempunyai kuasa lebih dari membuat rekomendasi. Ia tidak dapat mendesakkan rekomendasi – rekomendasimya, pun rekomendasi – rekomendasi itu tidak mengikat secara hukum kecuali untuk masalah – masalah internal PBB.

Bangsa Palestina, yang memang berhak, menolak rencana pembagian itu sebab rencana tersebut memberikan kepada bangsa Yahudi lebih dari separuh Palestina, meskipun dalam kenyataannya mereka itu hanyalah sepertiga penduduk dan hanya memiliki 6,59 persen tanah. Di samping itu, bangsa Palestina berkeras bahwa PBB tidak mempunyai hak yang sah untuk merekomendasikan pembagian jika mayoritas penduduk Palestina menentangnya. Sekalipun demikian, dengan menolak pembagian bukan berarti bangsa Palestina menolak klaim mereka sendiri sebagi suatu bangsa merdeka. Yang mereka tentang adala negara Yahudi yang didirikan di atas palestina, bukan hak orang – orang Yahudi sebagai suatu bangsa.

Akhirnya dengan arogan, salah seorang perintis besar Zionis, Nahum Goldmann, mengungkapkan sikap pragmatis dengan cara berbeda :” Tidak ada harapan bagi negra Yahudi yang harus menghadapi 50 tahun lagi untuk berjuang melawan musuh – musuh Arab.”

Jika kita cermati, semua klaim pembenaran yang di jadikan dasar oleh Zionis Yahudi dalam mengusir penduduk asli Palestina, memperkecil jumlah penduduk mereka secara sistematik dengan pembunuhan, memperbesar statistik mereka sendiri dengan mendatangkan orang – orang Yahudi dari berbagai negara yang sebelumnya diaspora merupakan sebuah skenario besar yang direncanakan secara cermat. Mereka menapaki rencana itu setahap demi setahap dengan sabar. Untuk itu mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan biaya yang mereka perlukan mereka bayar. Tentara dan penduduk sipil pemukim yang menjadi korban atas keputusan itu juga tidak sedikit yang semua di lakukan dan di bayar dengan penuh kesadaran.

Sudah lama mereka menginginkan tanah air sendiri dan mendirikan negara berdasarkan agama ( Chauvinistic) yang mereka yakini. meski di berbagai negeri yang tempat mereka menetap setelah diaspora, mereka berhasil menguasi ekonomi dengan sistem riba yang mereka kembangkan tetapi tetap saja sebagai sebuah entitas bangsa mereka merasa perlu memiliki sebuah wilayah yang di perintah dan di atur dengan dasar ideologi yang mereka yakini.

Semula mereka ingin merealisir cita – cita itu dengan menggunakan uangnya, dan beberapakali melobi khalifah Utsmaniyah Sulthon Abd Hamid II untuk melepaskan tanah Palestina bagi mereka dengan imbalan uang yang besar.

ketika langkah itu gagal, mereka semakin mengkompliti kekuatan yang di perlukan untuk memngkongkritkan impian utu. semua hartawan mereka di berbagai negeri bekerja melakukan lobi politik, menciptakan opini dan memainkan uangnya. mereka terus mencari celah di rencanakan kejadian 23 besar untuk meruntuhkan khalifah dan akhirnya membagi warisan khalifah itu sehingga mnereka mendapatkan bagian yang mereka inginkan selama ini.

sekarang, setelah berlalu lebih dari setengah abad keberadaan negara laknat itu, mereka terus memperkuat diri, bahkan dengan senjata nuklir yang paling mematikan. Mereka tahu, sederet alasan yang di tentang apakah secara archeologis, historis, holocaust yang mereka klaim menimpa bangsa mereka semua dapat di patahkan dengan teori yang sama. Mereka tahu teori – teori itu akan di iyakan, di taati, di jadikan dasar rujukan manakala dikawal dengan kekuatan. Seluruh kekuatam materi sekarang telah berada di tangan Zionis Yahudi untuk tujuan itu, ini memang sedang daur mereka. Kita yakin, para putera gerakan Islam tahu itu, mereka tidak akan menanggalkan komitmennya untuk Islam di saat kritis seperti ini. Harus kita bedakan antara keyakinan kita sebagai aqidah yang bersifat tauqifi dengan realita yang sedang berjalan yang mau tidak mau kita harus bergesekan degan realitas itu. Tentu saja bagaimana cara menghadapi realitas tersebut tetap harus berpatokan kepada pegangan Syariat. Tetapi menilai dari kejauhan orang yang sedang mwenghadapi realitasnya dari tempat kita dengan realitas di sekeliling kita yang berbeda dengan realitas yang mereka hadapi sungguh berbahaya. Banyak sekali kesalahpahaman di tengah umat ini di sebabkan penilaian dengan metode pendekatan seperti ini.

holocaust

boykot-produk-yahudi-dan-AS
===
Rewrite from An Najah edisi 22/th.2-Jumadilawwal 1428 H / Juni 2007

0 komentar:

Poskan Komentar

silahkan kasih komentar