Padahal bapaknya itu adalah menyembah patung (berhala), sebagaimana firman Alloh ta’ala
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ ءَازَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا ءَالِهَةً
Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar: Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan?…(QS. Al An’am : 74)
Syaithan itu adalah thoghut yang paling besar, dimana setiap orang yang menyembah berhala berupa batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya ia itu hanyalah menyembah syaithan. Dan seitap orang yang berhakim kepada manusia atau undang-undang atau UUD selain Allah maka ia sebenarnya hanyalah berhakim kepada Syaithan dan inilah makna berhakim kepada thaghut.
Dan orang yang meringkas berdasarkan dhohir maka ia berkata thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh sedangkan orang yang meringkas berdasarkan hakikat sebenarnya maka dia menyatakan bahwa thoghut itu adalah syaithan sebagaimana yang saya nukil diatas.
Dan orang yang merinci berdasarkan dhohir maka ia berkata : "Thaghut adalah segala sesuatu yang diibadati atau diikuti atau ditaati atau yang berhakim kepadanya selain Allah dan ini adalah perkataan Ibnul Qayyim. Dan dekat darinya perkataan Sulaiman bin Sahman, sedang semua ini kembali kepada makna ibadah dimana ittiba' (mengikuti), tha'ah (ketaaatan) dan tahakum (berhakim) seluruhnya adalah ibadah yang seharusnya tidak dipalingkan kecuali kepada Allah ta'ala sebagaimana firmanNya :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya… (QS. Al A’raf : 3)
Ini berkenaan dengan ittiba' (mengikuti) Alloh ta’ala berfirman :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: Ta`atilah Alloh dan Rosul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang kafir.(QS. Ali ‘Imron : 32)
Ini dalam hal ketaatan,Alloh ta’ala berfirman :
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
…dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.(QS. Al Kahfi : 26)
Serta ini dalam hal berhukum.
Pengesaan Allah ta'ala dengan ittiba', tha'ah dan tahakum semua ini masuk kedalam pengesaanNya dengan ibadah yang mana ia adalah tauhid Uluhiyyah sama persis dengan pengesaanNya dengan shalat, doa dan sembelihan. Semua ini adalah ibadat, sedangkan Allah ta'ala berfirman :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang Rosulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku. (QS. Al Anbiya’ : 25)
Jadi ibadah adalah nama yang mencakup segala apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa ucapan-ucapan, perbuatan yang dhahir maupun batin
Ucapan yang mencakup makna thaghut sesuai dhahir adalah segala yang diibadati selain Allah. Dan adapun sesuai rincian maka telah ada dalam Alkitab dan As-Sunnah penegasan terhadap dua macam thaghut yaitu : Thoghut Ibadah dan Thoghut Hukum.
1. Adapun Thoghut Ibadah terdapat dalam firman Alloh:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya…(QS. Az Zumar : 17)
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh baik itu syaithan atau orang hidup atau yang sudah mati atau hewan atau benda mati seperti pohon atau batu atau binatang, baik penyembahan itu dengan persembahan sesajian atau dengan momohon kepadcanya atau dengan shlat terhadap selain Allah atau dengan mentaatinya dan mengikutinya dalam hal menyelisihi ajaran Allah. Dan ungkapan (apa yang diibadati selain Allah) dibatasi dengan kalimat (sedang ia ridha dengan hal itu) untuk mengeluarkan darinya semacam isa ibnu maryam alaihi sallam dan para Nabi lainnya, para Malaikat dan orang-orang shalih. Mereka itu diibadati selain Allah akan tetapi mereka tidak ridha dengan peribadatan itu naka tidak satupun yang dinamakan Thaghut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Alloh subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ
Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Alloh mengumpulkan mereka semuanya kemudian Alloh berfirman kepada malaikat: "Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?".Malaikat-malaikat itu menjawab: "Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka: bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.(QS. Saba’ : 40-41)
Yaitu bahwa malaikat tidak memerintahkan mereka dengan itu akan tetapi yang memerintahkan mereka itulah jin, supaya mereka menyembah syaithan-syaitan yang menjelma dihadapan mereka sebagaimana berhala berhala itu memiliki syaithan dan sebagaimana syaithan itu turun terhadap sebgian orang yang menyembah binatang dan mengawasinya, sampai suatu bentuk turun kemudian mengajaknya berbicara, padahal ia adalah salah satu syaithan. Oleh sebab itu Allah ta’ala berfirman :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. Yasin : 60-62)
Dan firman Alloh ta’ala :
أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا
Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zalim. (QS. Al Kahfi : 50)
(Majmu’ Al Fatawa, jilid 4 hal 135-136)
2. Thoghut dibidang hukum,ini ada dalam firman-Nya ta’ala:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
…Mereka hendak berhakim kepada thaghut… (QS. An Nisa’ : 60)
Ia adalah setiap yang dijadikan acuan hukum selain Allah, baik itu UUD atau undang undang (Qonun Wadliy) atau yang memutuskan dengan selain yang Allah turunkan sama saja baik dia itu penguasa atau qadli (hakim) atau yang lainnya. Dan diantara fatwa fatwa ahli ilmu masa kini dalam hal ini adalah apa yang ada dalam fatwa Al-lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al’ilmiyyah wal Ifta di Saudi sebagai jawaban atas pertanyaan makna thaghut dalam firmanNya ta’ala :
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
“…mereka hendak berhukum kepada thoghut…” , (QS Annisa’ : 60)
Dan di antara jawaban lajnah ini :
(Dan yang dimaksud dengan thaghut dalam ayat ini adalah setiap yang berpaling dari kitabullah Ta’ala dan sunnah NabiNya Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada tahakum kepadanya berupa system dan undang-undang buatan atau busaya dan adat istiadat yang turun temurun atau para kepala suku untuk memutuskan diantara mereka dengan hal itu atau dengan apa yang dipandang oleh pimpinan jama’ah atau dukun. Dan dari uraian itu jelaslah bahwa aturan aturan yang dibuat untuk dijadikan acuan hokum dalam rangka menyerupai aturan Allah adalah masuk dalam makna Thaghut) dari fatwa no. 8008, dan sebagai jawaban atas pertanyaan : Kapan kita menyebut seseorang dengan namanya dan secara ta’yin bahwa ia itu thaghut? Maka diantara jawabannya (bila ia mengajak kepada kemusyrikan atau kepada penyembahan dirinya atau mengaku sesuatu dari ilmu ghaib atau ia memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan secara (pemberi fatwa adalah Abdullah Ibnu Quud, Abdullah ibnu ‘Abdulloh ibnu Ghodiyyan, ‘Abdur Rozzaq ‘Afifiy dan ‘Abdul ‘Aziz ibnu Baz (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, juz I hal 542-543, kumpulan Ahmad ‘Abdur Rozzaq Ad Duwaisy, cetakan Darul ‘Ashimah, Riyadh, tahun 1411 H).
Setelah itu ada tersisa dua masalah :
Pertama: Bahwa Thaghut itu diimani dan diingkari, Alloh ta’ala berfirman :
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ
…Mereka percaya kepada jibt dan thaghut… (QS. An Nisa’ : 51)
Dan Dia ta’ala berfirman :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ
…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh… (QS. Al Baqoroh : 256)
Lihat Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah 7/ 558-559
Sedangkan iman kepada thaghut itu terbukti dengan pemalingan suatu macam ibadah kepadanya atau berhakim kepadanya. Dan kafir (ingkar) terhadap thaghut adalah dengan meninggalkan peribadatannya meyakini kebathilannya serta dengan memusuhi para budak thaghut dan mengkafirkan mereka.
Masalah Kedua: Bahwa kafir terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah tauhid yang mana seluruh Rasul Alahimassallam diutus dengannya dan ia adalah hal yang pertama kali mereka dakwahkan sebagaimana firman Alloh ta’ala :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rosul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Alloh (saja), dan jauhilah Thaghut itu… (QS. An Nahl : 36)
Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam bahasan kami pada masalah “status Anshar para thaghut” adalah thaghut hokum, dan ia disini adalah UUD, undang-undang buatany (lainnya) yang menjadi acuan hukum selain Allah dan para penguasa Kafir yang berhukum dengan selain yang telah Allah ta’ala turunkan.
Anshar para thagut ini adalah mereka yang melindunginya dan membelanya sampai perang demi mempertahankannya dengan ucapan dan perbuatan. Maka setiap orang yang membela mereka dengan ucapan atau dengan perbuatan maka ia adalah termasuk anshar para thaghut, karena perang itu terjadi dengan ucapan atau perbuatan sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taymiyah rahimahullah dalam pembicaraannya tentang memerangi orang orang kafir asli [Dan adapun orang yang tidak tergolong orang orang yang biasa bertempur dan berperang seperti para wanita, anak-anak, pendeta, kakek tua renta, orang buta, manula dan yang semisal mereka maka tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulam kecuali bila mereka ikut perang dengan ucapannya dan perbuatannya] (majmu al Fatawa 28/354)
Dan berkata juga [ Dan wanita mereka tidak dibunuh kecuali mereka memerangi dengan ucapan atau perbuatan, dengan kesepakatan ulama ] (Majmu’ Al Fatawa 28 / 414),
Dan berkata juga [ Penyerangan itu ada dua macam : penyerangan dengan tangan dan penyerangan dengan lesan –sampai ucapannya- dan begitu juga dengan perusakan bisa jadi dengan tangan dan bisa jadi dengan lisan sedangkan apa yang dirusakan oleh lisan dari agama-agama adalah berlipat lipat apa yang dirusakkan dengan tangan ] (Ash Shorimul Maslul, hal 385). Sehingga atas dasar ini maka anshar para thaghut dalam bahasan ini adalah :
1. Orang-orang yang membela-bela dengan ucapan, dan diantara para pemuka mereka adalah : sebagian ulama’ suu’ dan orang orang yang sok berilmu yang memeberikan Syar’iyyah Islamiyah (keabsahan Islam) terhadap penguasa kafir dan mereka membentengi dari para penguasa itu tuduhan kafir, mereka memnganggap bodoh kaum muslimin mujahidin yang memberontak para penguasa itu, mereka menuduhnya sebagai orang jahat dan sesat serta mereka menyemangati para penguasa untuk menindak mereka.
Sebagaimana yang masuk dalam jajaran orang yang membela dengan ucapan : sebagian penulis,wartawan dan orang orang pemberitaan yang melakukan perbuatan serupa dengan ini.
2. Orang-orang yang membela-bela dengan perbuatannya. Dan sebagai tameng terdepan adalah pasukan para penguasa Kafir baik itu dari pasukan tentara atau polisi, pasukan penopang (dibelakang) sama dengan yang terjun langsung dimedan. Mereka itu sesuai ketentuan UUD dan undang undang yang berlaku dinegeri ini dipersiapkan untuk tugas tugas berikut :
• Menjaga keutuhan negarea yang berarti lancarnya keberlangsungan penerapan UUD dan undang –undang kafir buatan serta memberikan sangsi setiap orang yang menentang hal itu atau berusaha merubahnya.
• Menjaga keabsahan UUD : dan ia berarti melindungi penguasa kafir itu sendiri karena dia menurut mereka dianggap sebagai pemimpin yang syah sesuai UUD (dustur) karena pengangkatannya telah berlangsung menurut proses yang dijelaskan UUD.
• Mengokohkan kekuasaan Undang-undang: dengan melaksanakan apa yang digariskan UUD dan undang–undang. Dan masuk dalam hal itu pelaksanaan putusan-putusan yang muncul di Mahkamah mahkamah Thaghut.
• Dan juga masuk dalam kategori Ansharut Thawaghit : setiap orang yang membantu mereka dengan ucapan atau perbuatan dari kalangan selain orang orang yang telah kami sebutkan disini termasuk seandainya yang membela-bela itu pemerintah negara lain maka ia mendapat status hukum yang sama. Inilah yang dimaksud sebagai thoghut dan mereka adalah ansharnya.
Sumber : Muqadimah Pertama dari buku Status Anshorut Thoghut yang di tulis oleh syeikh Abdul Qadir Bin Abdul Aziz hafidzullah, yang di terjemahkan oleh Abu sulaiman
Thoifah Manshuroh
siapa khawarij ?
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ ءَازَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا ءَالِهَةً
Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar: Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan?…(QS. Al An’am : 74)
Syaithan itu adalah thoghut yang paling besar, dimana setiap orang yang menyembah berhala berupa batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya ia itu hanyalah menyembah syaithan. Dan seitap orang yang berhakim kepada manusia atau undang-undang atau UUD selain Allah maka ia sebenarnya hanyalah berhakim kepada Syaithan dan inilah makna berhakim kepada thaghut.
Dan orang yang meringkas berdasarkan dhohir maka ia berkata thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh sedangkan orang yang meringkas berdasarkan hakikat sebenarnya maka dia menyatakan bahwa thoghut itu adalah syaithan sebagaimana yang saya nukil diatas.
Dan orang yang merinci berdasarkan dhohir maka ia berkata : "Thaghut adalah segala sesuatu yang diibadati atau diikuti atau ditaati atau yang berhakim kepadanya selain Allah dan ini adalah perkataan Ibnul Qayyim. Dan dekat darinya perkataan Sulaiman bin Sahman, sedang semua ini kembali kepada makna ibadah dimana ittiba' (mengikuti), tha'ah (ketaaatan) dan tahakum (berhakim) seluruhnya adalah ibadah yang seharusnya tidak dipalingkan kecuali kepada Allah ta'ala sebagaimana firmanNya :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya… (QS. Al A’raf : 3)
Ini berkenaan dengan ittiba' (mengikuti) Alloh ta’ala berfirman :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: Ta`atilah Alloh dan Rosul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang kafir.(QS. Ali ‘Imron : 32)
Ini dalam hal ketaatan,Alloh ta’ala berfirman :
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
…dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.(QS. Al Kahfi : 26)
Serta ini dalam hal berhukum.
Pengesaan Allah ta'ala dengan ittiba', tha'ah dan tahakum semua ini masuk kedalam pengesaanNya dengan ibadah yang mana ia adalah tauhid Uluhiyyah sama persis dengan pengesaanNya dengan shalat, doa dan sembelihan. Semua ini adalah ibadat, sedangkan Allah ta'ala berfirman :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang Rosulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku. (QS. Al Anbiya’ : 25)
Jadi ibadah adalah nama yang mencakup segala apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa ucapan-ucapan, perbuatan yang dhahir maupun batin
Ucapan yang mencakup makna thaghut sesuai dhahir adalah segala yang diibadati selain Allah. Dan adapun sesuai rincian maka telah ada dalam Alkitab dan As-Sunnah penegasan terhadap dua macam thaghut yaitu : Thoghut Ibadah dan Thoghut Hukum.
1. Adapun Thoghut Ibadah terdapat dalam firman Alloh:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya…(QS. Az Zumar : 17)
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh baik itu syaithan atau orang hidup atau yang sudah mati atau hewan atau benda mati seperti pohon atau batu atau binatang, baik penyembahan itu dengan persembahan sesajian atau dengan momohon kepadcanya atau dengan shlat terhadap selain Allah atau dengan mentaatinya dan mengikutinya dalam hal menyelisihi ajaran Allah. Dan ungkapan (apa yang diibadati selain Allah) dibatasi dengan kalimat (sedang ia ridha dengan hal itu) untuk mengeluarkan darinya semacam isa ibnu maryam alaihi sallam dan para Nabi lainnya, para Malaikat dan orang-orang shalih. Mereka itu diibadati selain Allah akan tetapi mereka tidak ridha dengan peribadatan itu naka tidak satupun yang dinamakan Thaghut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Alloh subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ
Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Alloh mengumpulkan mereka semuanya kemudian Alloh berfirman kepada malaikat: "Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?".Malaikat-malaikat itu menjawab: "Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka: bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.(QS. Saba’ : 40-41)
Yaitu bahwa malaikat tidak memerintahkan mereka dengan itu akan tetapi yang memerintahkan mereka itulah jin, supaya mereka menyembah syaithan-syaitan yang menjelma dihadapan mereka sebagaimana berhala berhala itu memiliki syaithan dan sebagaimana syaithan itu turun terhadap sebgian orang yang menyembah binatang dan mengawasinya, sampai suatu bentuk turun kemudian mengajaknya berbicara, padahal ia adalah salah satu syaithan. Oleh sebab itu Allah ta’ala berfirman :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. Yasin : 60-62)
Dan firman Alloh ta’ala :
أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا
Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zalim. (QS. Al Kahfi : 50)
(Majmu’ Al Fatawa, jilid 4 hal 135-136)
2. Thoghut dibidang hukum,ini ada dalam firman-Nya ta’ala:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
…Mereka hendak berhakim kepada thaghut… (QS. An Nisa’ : 60)
Ia adalah setiap yang dijadikan acuan hukum selain Allah, baik itu UUD atau undang undang (Qonun Wadliy) atau yang memutuskan dengan selain yang Allah turunkan sama saja baik dia itu penguasa atau qadli (hakim) atau yang lainnya. Dan diantara fatwa fatwa ahli ilmu masa kini dalam hal ini adalah apa yang ada dalam fatwa Al-lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al’ilmiyyah wal Ifta di Saudi sebagai jawaban atas pertanyaan makna thaghut dalam firmanNya ta’ala :
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
“…mereka hendak berhukum kepada thoghut…” , (QS Annisa’ : 60)
Dan di antara jawaban lajnah ini :
(Dan yang dimaksud dengan thaghut dalam ayat ini adalah setiap yang berpaling dari kitabullah Ta’ala dan sunnah NabiNya Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada tahakum kepadanya berupa system dan undang-undang buatan atau busaya dan adat istiadat yang turun temurun atau para kepala suku untuk memutuskan diantara mereka dengan hal itu atau dengan apa yang dipandang oleh pimpinan jama’ah atau dukun. Dan dari uraian itu jelaslah bahwa aturan aturan yang dibuat untuk dijadikan acuan hokum dalam rangka menyerupai aturan Allah adalah masuk dalam makna Thaghut) dari fatwa no. 8008, dan sebagai jawaban atas pertanyaan : Kapan kita menyebut seseorang dengan namanya dan secara ta’yin bahwa ia itu thaghut? Maka diantara jawabannya (bila ia mengajak kepada kemusyrikan atau kepada penyembahan dirinya atau mengaku sesuatu dari ilmu ghaib atau ia memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan secara (pemberi fatwa adalah Abdullah Ibnu Quud, Abdullah ibnu ‘Abdulloh ibnu Ghodiyyan, ‘Abdur Rozzaq ‘Afifiy dan ‘Abdul ‘Aziz ibnu Baz (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, juz I hal 542-543, kumpulan Ahmad ‘Abdur Rozzaq Ad Duwaisy, cetakan Darul ‘Ashimah, Riyadh, tahun 1411 H).
Setelah itu ada tersisa dua masalah :
Pertama: Bahwa Thaghut itu diimani dan diingkari, Alloh ta’ala berfirman :
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ
…Mereka percaya kepada jibt dan thaghut… (QS. An Nisa’ : 51)
Dan Dia ta’ala berfirman :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ
…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh… (QS. Al Baqoroh : 256)
Lihat Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah 7/ 558-559
Sedangkan iman kepada thaghut itu terbukti dengan pemalingan suatu macam ibadah kepadanya atau berhakim kepadanya. Dan kafir (ingkar) terhadap thaghut adalah dengan meninggalkan peribadatannya meyakini kebathilannya serta dengan memusuhi para budak thaghut dan mengkafirkan mereka.
Masalah Kedua: Bahwa kafir terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah tauhid yang mana seluruh Rasul Alahimassallam diutus dengannya dan ia adalah hal yang pertama kali mereka dakwahkan sebagaimana firman Alloh ta’ala :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rosul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Alloh (saja), dan jauhilah Thaghut itu… (QS. An Nahl : 36)
Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam bahasan kami pada masalah “status Anshar para thaghut” adalah thaghut hokum, dan ia disini adalah UUD, undang-undang buatany (lainnya) yang menjadi acuan hukum selain Allah dan para penguasa Kafir yang berhukum dengan selain yang telah Allah ta’ala turunkan.
Anshar para thagut ini adalah mereka yang melindunginya dan membelanya sampai perang demi mempertahankannya dengan ucapan dan perbuatan. Maka setiap orang yang membela mereka dengan ucapan atau dengan perbuatan maka ia adalah termasuk anshar para thaghut, karena perang itu terjadi dengan ucapan atau perbuatan sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taymiyah rahimahullah dalam pembicaraannya tentang memerangi orang orang kafir asli [Dan adapun orang yang tidak tergolong orang orang yang biasa bertempur dan berperang seperti para wanita, anak-anak, pendeta, kakek tua renta, orang buta, manula dan yang semisal mereka maka tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulam kecuali bila mereka ikut perang dengan ucapannya dan perbuatannya] (majmu al Fatawa 28/354)
Dan berkata juga [ Dan wanita mereka tidak dibunuh kecuali mereka memerangi dengan ucapan atau perbuatan, dengan kesepakatan ulama ] (Majmu’ Al Fatawa 28 / 414),
Dan berkata juga [ Penyerangan itu ada dua macam : penyerangan dengan tangan dan penyerangan dengan lesan –sampai ucapannya- dan begitu juga dengan perusakan bisa jadi dengan tangan dan bisa jadi dengan lisan sedangkan apa yang dirusakan oleh lisan dari agama-agama adalah berlipat lipat apa yang dirusakkan dengan tangan ] (Ash Shorimul Maslul, hal 385). Sehingga atas dasar ini maka anshar para thaghut dalam bahasan ini adalah :
1. Orang-orang yang membela-bela dengan ucapan, dan diantara para pemuka mereka adalah : sebagian ulama’ suu’ dan orang orang yang sok berilmu yang memeberikan Syar’iyyah Islamiyah (keabsahan Islam) terhadap penguasa kafir dan mereka membentengi dari para penguasa itu tuduhan kafir, mereka memnganggap bodoh kaum muslimin mujahidin yang memberontak para penguasa itu, mereka menuduhnya sebagai orang jahat dan sesat serta mereka menyemangati para penguasa untuk menindak mereka.
Sebagaimana yang masuk dalam jajaran orang yang membela dengan ucapan : sebagian penulis,wartawan dan orang orang pemberitaan yang melakukan perbuatan serupa dengan ini.
2. Orang-orang yang membela-bela dengan perbuatannya. Dan sebagai tameng terdepan adalah pasukan para penguasa Kafir baik itu dari pasukan tentara atau polisi, pasukan penopang (dibelakang) sama dengan yang terjun langsung dimedan. Mereka itu sesuai ketentuan UUD dan undang undang yang berlaku dinegeri ini dipersiapkan untuk tugas tugas berikut :
• Menjaga keutuhan negarea yang berarti lancarnya keberlangsungan penerapan UUD dan undang –undang kafir buatan serta memberikan sangsi setiap orang yang menentang hal itu atau berusaha merubahnya.
• Menjaga keabsahan UUD : dan ia berarti melindungi penguasa kafir itu sendiri karena dia menurut mereka dianggap sebagai pemimpin yang syah sesuai UUD (dustur) karena pengangkatannya telah berlangsung menurut proses yang dijelaskan UUD.
• Mengokohkan kekuasaan Undang-undang: dengan melaksanakan apa yang digariskan UUD dan undang–undang. Dan masuk dalam hal itu pelaksanaan putusan-putusan yang muncul di Mahkamah mahkamah Thaghut.
• Dan juga masuk dalam kategori Ansharut Thawaghit : setiap orang yang membantu mereka dengan ucapan atau perbuatan dari kalangan selain orang orang yang telah kami sebutkan disini termasuk seandainya yang membela-bela itu pemerintah negara lain maka ia mendapat status hukum yang sama. Inilah yang dimaksud sebagai thoghut dan mereka adalah ansharnya.
Sumber : Muqadimah Pertama dari buku Status Anshorut Thoghut yang di tulis oleh syeikh Abdul Qadir Bin Abdul Aziz hafidzullah, yang di terjemahkan oleh Abu sulaiman
Thoifah Manshuroh
siapa khawarij ?

0 komentar:
Poskan Komentar
silahkan kasih komentar