Tuduhan tersebut juga sering ditujukan kepada siapa saja yang di anggap tidak taat kepada pemerintah. Pemerintah dengan karakteristik apa saja. Hanya saja, banyak diantara mereka yang menggunakan tuduhan ini tidak mengetahui secara persis tentang Khawarij, mereka hanya mengikuti pembicaraan para tutor dan para pembimbingnya saja.
Syaikh Abdullah Bin Abdir-Rahman Abu Buthain rh. berkata tentang firqah - firqah sesat setelah beliau menjelaskan tentang firqah Qadariyah, Jabariyah dan Mu’tazilah.
Adapun Khawarij, mereka adalah orang - orang yang memberontak kepada Ali ra sebelum itu mereka telah membunuh Utsman ra., mereka mengkafirkan Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Mu’awiyah, dan dua kelompok Ali dan Mu’awiyah. Karena mereka menganggap kufur, maka merekapun menghalalkan darah para sahabat Nabi saw itu.
Subtansi mazdhab kelompok ini adalah Ghuluw yaitu sikap berlebih – lebihan didalam ber-dien. Ghuluw adalah kebalikan dari sikap Iqtishod yakni sikap pertengahan. Rasulullah saw telah memperingatkan umatnya untuk meninggalkan sikap berlebuhan dalam dien. Beliau juga menegaskan bahwa yang menjadi kan dua golongan ahli kitab
( Yahudi dan Nashara ) hancur, bermula dari sikap ghuluw ini.
Khawarij mengkafirkan setiap pelaku dosa besar. Sebagian mereka bahkan mengkafirkan ( orang Muslim ) dengan sebab – sebab dosa kecil.
Mereka mengkafirkan Ali dan para Sahabatnya tanpa sebab dosa, mereka mengkafirkan dua fihak ( Ali dan Mu’awiyah ) dengan sebab penunjukan dua orang penengah yaiu Amr bin Al Ash dan Abu Musa Al Asyariy seraya mengatakan, “ Tidak ada hukum kecuali bagi Allah “. Maksudnya, Ali bin Ani Thalib dan Mu’awiyah tidak berhukum kepada Alqur’an, tetapi malah mengambil keputusan hukum kepada dua orang yang di tunjuk itu. Vonis kufur selanjutnya berkembang kepada dua orang yang di tunjuk sebagai penengah itu, semua orang yang hadir di situ, dan semua orang yang setuju dengan tindakan itu. Sikap ini terus mengalami polarisasi, menjauh dari induk pemahaman ummat karena dialektika berfikir mereka yang sederhana dan bekal pengertian mereka kepada dien yang terbatas, sementara semangat dan keberanian mereka sangat tinggi.
Dalam keterbatasan bekal pemahaman, mereka melakukan eksplorasi kepada kitab Allah. Tokoh gerakan ini adalah Hurkuz atau sering di panggil dengan Dzul Huwaisarah yang pernah mencela Nabi saw dalam pembagian ghanimah, sehingga beliau marah dan bersabda bahwa dari tulang sulbi orang ini akan lahir orang yang akan menghancurkan ummat ini. Sekedar gambaran untuk memudahkan, kita dapat membandingkan Hurkuz yang telah mencela Nabi saw dan dicela pula oleh Nabi dengan Ali bin Abi Thalib yang telah masuk Islam sejak usia di bawah remaja, atau Abdullah bin Abbas yang secara khusus mendapatkan do’a dari Nabi, dan para sahabat lain yang di kufurkan oleh kelompok ini. Semula ( mungkin saja ) mereka melakukannya secara tulus, tetapi tuntutan keadaan dimana sebagai kelompok mereka sudah wujud, maka eksplorasi itu akhirnya tidak lagi tulus, ekplorasi yang telah berangkat dari pretensi tertentu, yakni cenderung mencari dalil untuk membenarkan apa yang ada pada kelompoknya. Maka jadilah ayat – ayat tertentu dari Alqur’an di anggap sebagai ayat pamungkas untuk mem-vonis kufur para sahabat Nabi itu. Misalnya firman Allah Ta’ala :
“ Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul_Nya maka sesungguhnya baginya neraka Jahanam, mereka kekal didalamnya selama – lamanya.” ( Al Jin : 23 )
“ Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul_Nya dan melanggar ketentuan – ketentuan_Nya, niscaya Allah memasukkan kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan. “ ( An Nisa : 14 ). Dan ayat – ayat lainnya.
karena sikap kerasnya itu, dan vonis kufur atas setiap muslim yang terjatuh kedalam dosa besar, bahkan sebagian dosa kecil, akibatnya, dalam perjalanan kelompok itu menjadi sangat rentan terhadap perpecahan. Kita dapat membayangkan, kalau perbuatan dosa dari Ahluul Iimaan sebagai tolok ukur dari untuk memasaukan dan mengeluarkannya dari wilayah keimanan, tentu menjadi sangat gawat. Persoalannya, sifat dasar manusia itu lupa dan berbuat salah. Karenanya Allah tidak meletakkan landasan untuk menetapkan keimanan dan kekufuran atas dasar itu. Mereka sendiri juga tidak bisa kleluar dari tabiat dasar lupa dan salah itu, maka kelompok mereka tercabik – cabik perpecahan di sebabkan pertarungan paham intern sesama mereka.
Tentang pelaku Khabair ( dosa – dosa besar )
Telah ada ijma’ ( kesepakatan) di kalangan Ahlu As Sunnah bahwa para pelaku dosa besar, tidak akan kekal di dalam neraka jika mereka mati di atas tauhid, dan bahwa Ahlu At Tauhid yang telah masuk neraka di karenakan dosanya, akan di keluarkan dari neraka, sebagaimana telah di jelaskan dalam hadits – hadits yang muttawatir dari Nabi saw.
Hujjah ( argumentasi ) atas tidak kufurnya orang yang berbuat dosa, sekalipun itu dosa besar telah di bentangkan berdasarkan kitab Allah, sunnah Nabi, dan akal sehat di dalam memahami kitab dan sunnah tersebut. Sekiranya seorang pezina atau peminum khamer, atau qadzif ( orang yang menuduh zina orang baik – baik ) atau pencuri atau pelaku dosa lainnya di hukumi oleh Allah kafir, tentu hukuman yang di berlakukan sama dengan hukuman orang kufur setelah beriman.
Sebab, kufur setelah beriman berarti murtad. Terhadap orang yang murtad setelah beriman, Allah memerintahkan untuk di hukum bunuh. Kalau pelaku dosa besar itu menjadi kufur karena perbuatan dosannya, tentu Allah perintahkan terapkan untuk hukum bunuh kepada mereka.
Namun ternyata Allah terapkan hukuman dera ( cambuk ) magi pezina yang masih lajang, potong tangan bagi pencuri, dan hukuman cambuk bagi peminum khamr dan hukuman cambuk bagi qazdif, dengan hukuman itu Allah berarti tidak menghukumi mereka kafir lantaran dosa – dosanya.
======================================================================================
SAYA SEORANG MUSLIM TIDAK AKAN PERNAH MEMBANTU YAHUDI DALAM MELAKUKAN KEZDOLIMAN TERHADAP SAUDARAKU DI PALESTINA
Syaikh Abdullah Bin Abdir-Rahman Abu Buthain rh. berkata tentang firqah - firqah sesat setelah beliau menjelaskan tentang firqah Qadariyah, Jabariyah dan Mu’tazilah.
Adapun Khawarij, mereka adalah orang - orang yang memberontak kepada Ali ra sebelum itu mereka telah membunuh Utsman ra., mereka mengkafirkan Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Mu’awiyah, dan dua kelompok Ali dan Mu’awiyah. Karena mereka menganggap kufur, maka merekapun menghalalkan darah para sahabat Nabi saw itu.
Subtansi mazdhab kelompok ini adalah Ghuluw yaitu sikap berlebih – lebihan didalam ber-dien. Ghuluw adalah kebalikan dari sikap Iqtishod yakni sikap pertengahan. Rasulullah saw telah memperingatkan umatnya untuk meninggalkan sikap berlebuhan dalam dien. Beliau juga menegaskan bahwa yang menjadi kan dua golongan ahli kitab
( Yahudi dan Nashara ) hancur, bermula dari sikap ghuluw ini.
Khawarij mengkafirkan setiap pelaku dosa besar. Sebagian mereka bahkan mengkafirkan ( orang Muslim ) dengan sebab – sebab dosa kecil.
Mereka mengkafirkan Ali dan para Sahabatnya tanpa sebab dosa, mereka mengkafirkan dua fihak ( Ali dan Mu’awiyah ) dengan sebab penunjukan dua orang penengah yaiu Amr bin Al Ash dan Abu Musa Al Asyariy seraya mengatakan, “ Tidak ada hukum kecuali bagi Allah “. Maksudnya, Ali bin Ani Thalib dan Mu’awiyah tidak berhukum kepada Alqur’an, tetapi malah mengambil keputusan hukum kepada dua orang yang di tunjuk itu. Vonis kufur selanjutnya berkembang kepada dua orang yang di tunjuk sebagai penengah itu, semua orang yang hadir di situ, dan semua orang yang setuju dengan tindakan itu. Sikap ini terus mengalami polarisasi, menjauh dari induk pemahaman ummat karena dialektika berfikir mereka yang sederhana dan bekal pengertian mereka kepada dien yang terbatas, sementara semangat dan keberanian mereka sangat tinggi.
Dalam keterbatasan bekal pemahaman, mereka melakukan eksplorasi kepada kitab Allah. Tokoh gerakan ini adalah Hurkuz atau sering di panggil dengan Dzul Huwaisarah yang pernah mencela Nabi saw dalam pembagian ghanimah, sehingga beliau marah dan bersabda bahwa dari tulang sulbi orang ini akan lahir orang yang akan menghancurkan ummat ini. Sekedar gambaran untuk memudahkan, kita dapat membandingkan Hurkuz yang telah mencela Nabi saw dan dicela pula oleh Nabi dengan Ali bin Abi Thalib yang telah masuk Islam sejak usia di bawah remaja, atau Abdullah bin Abbas yang secara khusus mendapatkan do’a dari Nabi, dan para sahabat lain yang di kufurkan oleh kelompok ini. Semula ( mungkin saja ) mereka melakukannya secara tulus, tetapi tuntutan keadaan dimana sebagai kelompok mereka sudah wujud, maka eksplorasi itu akhirnya tidak lagi tulus, ekplorasi yang telah berangkat dari pretensi tertentu, yakni cenderung mencari dalil untuk membenarkan apa yang ada pada kelompoknya. Maka jadilah ayat – ayat tertentu dari Alqur’an di anggap sebagai ayat pamungkas untuk mem-vonis kufur para sahabat Nabi itu. Misalnya firman Allah Ta’ala :
“ Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul_Nya maka sesungguhnya baginya neraka Jahanam, mereka kekal didalamnya selama – lamanya.” ( Al Jin : 23 )
“ Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul_Nya dan melanggar ketentuan – ketentuan_Nya, niscaya Allah memasukkan kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan. “ ( An Nisa : 14 ). Dan ayat – ayat lainnya.
karena sikap kerasnya itu, dan vonis kufur atas setiap muslim yang terjatuh kedalam dosa besar, bahkan sebagian dosa kecil, akibatnya, dalam perjalanan kelompok itu menjadi sangat rentan terhadap perpecahan. Kita dapat membayangkan, kalau perbuatan dosa dari Ahluul Iimaan sebagai tolok ukur dari untuk memasaukan dan mengeluarkannya dari wilayah keimanan, tentu menjadi sangat gawat. Persoalannya, sifat dasar manusia itu lupa dan berbuat salah. Karenanya Allah tidak meletakkan landasan untuk menetapkan keimanan dan kekufuran atas dasar itu. Mereka sendiri juga tidak bisa kleluar dari tabiat dasar lupa dan salah itu, maka kelompok mereka tercabik – cabik perpecahan di sebabkan pertarungan paham intern sesama mereka.
Tentang pelaku Khabair ( dosa – dosa besar )
Telah ada ijma’ ( kesepakatan) di kalangan Ahlu As Sunnah bahwa para pelaku dosa besar, tidak akan kekal di dalam neraka jika mereka mati di atas tauhid, dan bahwa Ahlu At Tauhid yang telah masuk neraka di karenakan dosanya, akan di keluarkan dari neraka, sebagaimana telah di jelaskan dalam hadits – hadits yang muttawatir dari Nabi saw.
Hujjah ( argumentasi ) atas tidak kufurnya orang yang berbuat dosa, sekalipun itu dosa besar telah di bentangkan berdasarkan kitab Allah, sunnah Nabi, dan akal sehat di dalam memahami kitab dan sunnah tersebut. Sekiranya seorang pezina atau peminum khamer, atau qadzif ( orang yang menuduh zina orang baik – baik ) atau pencuri atau pelaku dosa lainnya di hukumi oleh Allah kafir, tentu hukuman yang di berlakukan sama dengan hukuman orang kufur setelah beriman.
Sebab, kufur setelah beriman berarti murtad. Terhadap orang yang murtad setelah beriman, Allah memerintahkan untuk di hukum bunuh. Kalau pelaku dosa besar itu menjadi kufur karena perbuatan dosannya, tentu Allah perintahkan terapkan untuk hukum bunuh kepada mereka.
Namun ternyata Allah terapkan hukuman dera ( cambuk ) magi pezina yang masih lajang, potong tangan bagi pencuri, dan hukuman cambuk bagi peminum khamr dan hukuman cambuk bagi qazdif, dengan hukuman itu Allah berarti tidak menghukumi mereka kafir lantaran dosa – dosanya.
======================================================================================
SAYA SEORANG MUSLIM TIDAK AKAN PERNAH MEMBANTU YAHUDI DALAM MELAKUKAN KEZDOLIMAN TERHADAP SAUDARAKU DI PALESTINA
KEBOHONGAN YAHUDI TENTANG HOLOCAUST
DAN SUDAH SAATNYA KITA JUGA MENGHINDARI PRODUK - PRODUK YAHUDI
Rewrite from An Najah edisi 22/th.2-Jumadilawwal 1428 H / Juni 2007

0 komentar:
Poskan Komentar
silahkan kasih komentar