Tasyabuh bil kuffar

Telah menyampaikan berita kepada kami Utsman bin Abi Syaibah ( yang dia menyatakan bahwa ) Abu an Nadlri telah menyampaikan berita kepada kami ( yang dia memyatakan bahwa ) Abdurrahman bin Tsabit telah manyampaikan berita kepada kami ( yang dia menyatakan bahwa ) Hassan bun ‘Atiyah telah menyampaikan berita kapada kami ( berita itu bersal ) dari Abu Munib al Jurasyi, ( berita itu berasal ) dari Ibnu Umar berkata : “ bersabda Rasulullah SAW barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka “ ( HR. Abu Dawud )

o Sanad hadits
1. AbuDawud
2. Ustman bin Abi Syaibah
3. Abdurraman bin Tsabit
4. Hassan bin ‘Atiyah
5. Abi Munib al Jurasyi.
o Takhrij Hadits
1. Sunan Tirmizdi di tiga tempat hadits no. : 1674, 2619, 2723
2. Sunan Nasa’I di dua tempat yaitu no : 4986, 4987
3. Abu Dawud yaitu no hadits 3512
4. Musnad Ahmad di dua tempat yaitu no ; 4868, 4869, 5409, 7230, 8318, dan 10067

Pengertian :
Tasyabuh berarti meniru atau mencontoh, menjalin, mengaitkan diri, dan mengikuti,. At Tasybih berarti peniruan.
Pengertian tasyabuh sebenarnya secara etimologis adalah bentuk masdar dari تشبه يتشبه - yang berarti menyerupai orang lain dalam suatu perkara.
Sedangkan secara terminologis adalah menyerupai orang – orang kafir dan menyelisihi Rasulullah dalam hal aqidah, ibadah, perayaan / sertemonial/ hari – hari besar, kebiasaan, ciri – ciri khas, dan aklhlak yang merupakan ciri khas bagi mereka.

Hukum tasyabuh dengan orang – orang kafir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rh berkata, “ telah kami sebutkan sekian dalil dari al Qur’an, Sunnah, Ijma’, Atsar ( amalan / perkataan tabi’in ), dan pengamalan yang semuanya menunjukkan bahwa menyerupai mereka di larang secara global. Sedangkan menyelesihi tata cara mereka merupakan sesuatu yang di syari’atkan baik yang sifatnya wajib ataupun anjuran sesuai dengan tempatnya masing – masing.” Iqtidho Ash-Shirotil Mustaqim, 1/473)
Siapkah orang kafir yang kita tidak boleh menyerupainya ?
Berdasarkan hadits di atas adalah, orang – orang kafir yang kita tidak boleh menyerupainya meliputi ahlul kita ( Yahudi, Nashoro ) dan orang – orang kafir lainnya.

Bahaya Tasyabuh terhadap orang kafir
Di antara bahaya dan dampak negatif tasyabuh adalah :
1. Parisipasi dalam penampilan dan akhlak akan mewarisi kesesuaian dan kecenderungan kepada mereka, yang kemudian mendorong untuk saling menyerupai dalam hal akhlak dan perbuatan.
2. Bahwa menyerupai dalam penampilan dan akhlak, menjadikan kesamaan penampilan dengan mereka, sehingga tidak tampak lagi perbedaan secara dhohir antara umat Islam dengan Yahudi dan Nashoro ( orang – orang kafir ).
3. Itu terjadi pada hal – hal yang asalnya mubah. Dan bila terjadi pada hal – hal yang menyebabkan kekafiran, maka sungguh ia telah jatuh kedalam cabang kekafiran.
4. Tasyabuh dengan orang – orang kafir dalam perkara – perkara dunia akan mewariskan kecintaan dan kedekatan kepada mereka. Lalu bagaimana dalam perkara – perkara agama ? sungguh kecintaan dan kedekatan itu akan semakin besar dan kuat, padahal kecintaan dan kedekatan terhadap mereka dapat meniadakan keimanan seseorang.
5. Lebih dari itu, Rasulullah SAW telah menyatakan :
من تشبه بقو م فهو منهم

“ Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka “ ( HR. Ahmad dan Abu dawud dari sahabat Abdullah bin Umar ra.., di sohihkan oleh Asy Syaikh Albani dalam sohih Al Jami’ no. 6025 )

Perkara – Perkara Yang Termasuk Tasyabuh Dan Di Haruskan Menyelesihinya
Perkara – perkara yang termasuk tasyabuh dan di haruskan menyelisihinya mencakup semua perkara yang merupakan ciri khas bagi mereka ( di setiap masa ) baik dalam hal aqidah, ibadah, hari – hari besar, penampilan / model, ataupun tingkah laku. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rh ketika mengomentari hadits dari Anas bin Malik

ا سنعو ا كل شيىء ا لا ا لنكا ح

“ Lakukan apa saja ( terhadap istri kalian) kecuali nikah ( jima’ ).” ( HR. Muslim, Kitabul Haidh, hadits no. 302 )
“ Maka hadits ini menunjukkan bahwa apa yang Allah syariatkan kepada nabiNya sangat mengandung unsur penyelisihan terhadap orang – orang Yahudi. Bahkan bliau n menyelisihi mereka dalam semua perkara yang ada pada mereka, sampai – sampai mereka berkomentar, “ Orang ini ( Rasulullah SAW ) tidaklah mendapati sesuatu pada kami kecuali berusaha untuk menyelisihinya.” ( Iqtidho Ash Shirotil Mustaqim, 1/214-215, lihat pula 1/365 )
Asy Syaikh Muhammad As Sholih Al Utsaimin rh. berkata ,” Tasyabuh dengan orang – orang kafir terjadi dalam hal penampilan, pakaian, tempat makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang bersifat umum. Dalam artian, bila ada seseorang yang melakukan ciri khas orang – orang kafir, dimana orang yang melihatnya mengira bahwa ia termasuk golongan mereka ( maka saat itulah di sebut dengan tasyabuh, pen )” ( Majmu Darus Fatawa al Haramil Makki, 3/367 )

Di antara bentuk meniru orang – orang kafir yang banyak di lakukan sebagian kaum muslimin adalah sebagai berikut :
1. Mengeramatkan kuburan / makam tertentu, mengagungkan orang – orang sholih secara berlebihan, serta menjadikan kuburan mereka sebagai masjid. Yaiu dengan melakukan berbagai bentuk ibadah di atasnya, atau dengan mengubur seseorang di masjid. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rh menjelaskan, “ Dan di antara perbuatan bid’ah dan perkara yang mengantarkan pada perbuatan syirik adalah apa yang di lakukan di sekitar kuburan berupa sholat, membaca AlQur’an dan membangun masjid atau bangunan kubah di atasnya. Ini semua adalah bid’ah dan kemungkaran, serta mmenghantarkan pada syirik besar.
2. Merayakan perayaan - perayaan yang tidak ada dalam Islam. Dan termasuk dalam hal ini adalah menjadikan hari raya mereka sebagai hari libur.
Al Lajnah Ad Daimah ( lembaga fatwa Saudi ) menyebutkan dalam fatwanya, “ Tidak boleh mengkhususkan hari Sabtu atau hari Ahad sebagai hari libur, atau menjadikan keduanya sebagai hari libur karena hal itu termasuk meniru – niru orang Yahudi dan Nashoro. Karena sesungguhnya Yahudi meliburkan hari Sabtu dan Nashoro meliburkan hari Ahad dalam rangka memuliakan kedua hari tersebut…” ( Fatwa Al Lajnah 2/75 )
3. Menggunakan kalender masehi ( kalender orang kafir ) dan meninggalkan kalender Islan (Hijriyah). Al Lajnah Ad Daimah dalam fatwanya berkenaan seputar tahun 2000 M menyebutkan, “ Kemuliaan bagi kaum Muslimin adalah berpegangnya mereka dengan kalender hijroh nabi mereka Muhammad SAW di mana sahabat telah menyepakatinya. Mereka menggunakannya sebagai kalender tanpa ada perayaan ( tahun baru, pen ) dan kaum muslimin telah mewarisinya 14 abad sampai hari ini.maka tidak boleh bagi mseorang muslim untuk berpaling dari kalender hijriyah dan mengambil kalender lainnya yang di gunakan manusia seperti kalender masehi. Hal itu berarti telah mengganti sesuatu yang lebih baik dengan sesuatu yangb lebih buruk.”
4. Meniru – niru aturan, kebiasaan, serta akhlak orang kafir. Semestinya seorang muslim harus selalu berpegang kuat dengan agamanya dalam seluruh aspek kehidupannya baik aqidah, tata cara ibadah, aturan – aturan pergaulan, akhlak maupun kebiasaannya. Namun masih banyak dari kaum muslimin yang kurang memperhatikan masalah ini. Maka tentunya hal ini menunjukkan lemahnya iman. Mereka tidak tahu bahwa dirinya telah tertipu dengan meninggalkan ajaran yang mulia dan mengambil ajaran yang rendah dan hina.

Di antara bentuk – bentuk meniru orang kafir dalam masalah ini seperti :
• Menggunakan aturan sosialis, sekuler, demokrasi, dan yang semisalnya dari aturan – aturan tata negara yang di buat oleh orang kafir.
Demikian pula dalam sistem ekonomi seperti sistem riba dan sebagainya. Asy Syaikh Fauzan Sholih Al Fauzan hafizdullah berkata, “ Termasuk bentuk meniru – niru orang kafir adalah menjalankan aturan – aturan dan perundanugan orang kafir. Atau ajaran – ajran yang berbahaya seperti ajaran sosialis dan ajaran sekuler yang membedakan antara agama dan pemerintahan, serta yang lainnya dari hukum, aturan ekonomi, dan aturan lainnya…” ( Al Khotob, 2/168 )
• Berbanggadiri dengan menggunakan bahasa orang kafir atau menggunakannya tanpa ada kebutuhan.

Asy Syaikh Fauzan Sholih Al Fauzan hafizdullah kembali menuturkan, “ Dan termasuk dalam bentuk meniru – niru orang kafir adalah bercakap – cakap dengan bahasa orang kafir pada kebutuhan yang tidak mendesak. Serta menulis dengan bahsa mereka di tempat – tempat berjualan di negara kaum muslimin. Atau mencampur kalimat dan nistilah – istilah dari bahasa mereka di dalam buku – buku Islam dan karya – karya lainnya,”(Al Khutob, 2/168 )
• Mencukur jenggot dan membiarkan kumis memanjang, serta menggunakan pakaian yang meniru – niru mereka dengan bentuk model yang tidak menutup aurot, baik karena bentuknya yang ketat ataupun yang tipis kainnya ( lihat Al Khutob, 1////102-1o4 )
• Tidak menyukai tersebarnya kebenaran, dan hassad terhadap ilmu serta keutamaan yang Allah berikan kepada ahlul ilmi, dan berbgai akhlak jelek lainnya.
Demikian ringkasan sebagaian kecil dari bentuk – bentuk tasyabuh bil kuffar.


Sumber almukminun edisi17/maret2008

alwala walbara

anshorut thaghut


0 komentar:

Poskan Komentar

silahkan kasih komentar