Tattoo

Tattoo, adalah suatu gambar yang di tempatkan atau di buat pada bagian – bagian tubuh tertentu. Tattoo berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang konon artinya tanda. Walaupun bukti-bukti sejarah tattoo ini tidak begitu banyak, tetapi para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tattoo ini udah ada sejak 12.000 tahun SM. Jaman dahulu tattoo semacam ritual bagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dll.Kalo kamu jalan-jalan ke Mesir, coba maen-maen ke pyramids, mungkin kamu bisa menemukan tattoo tertua di sana.
Alasan suku-suku kuno di dunia membuat Tattoo,
Bangsa Yunani kuno memakai tattoo sebagai tanda pengenal para anggota dari badan intelijen mereka, alias mata-mata perang pada saat itu. Di sini tattoo menunjukan pangkat dari si mata-mata tersebut. berbeda dengan bangsa Romawi, mereka memakai tattoo sebagai tanda bahwa seseorang itu berasal dari golongan budak, dan Tattoo juga dirajahi ke setiap tubuh para tahanannya, hal ini juga pernah di lakukan oleh tentara Nazi untuk membuat tanda pada setiap tahanan Yahudi yang berbentuk garis – garis yang kelak akhirnya tanda itu di kenal sebagai kode bar ( Bar Code ) pada setiap produk barang

Cara membuat tattoo adalah dengan menggunakan sytem kerja dynamo yaitu dengan cara jarum diikat pada alat pemutar yang sudah di rekayasa sedemikianrupa sehingga jarum bisa berputar dan nantinya jarum itu akan melukai kulit dengan di celupkan pada tinta terlebih dahulu sebelum ditancapkan ke kulit orang yang akan di tattoo. Sebenarnya proses pembuatan tattoo ini adalah sangat menyakitkan karena kulit kita akan di sayat – sayat mengikuti pola gambar yang di inginkan.
Dengan proses pembuatan yang menyakitkan tersebut sebenarnya aneh sekali kenapa banyak orang yang mau bikin tattoo apalagi yang permanen, dan fenomena inilah yang banyak kita jumpai pada kehidupan anak – anak muda sekarang yang berkiblat kepada para artis – artis yang gaya kehidupannya tak lepas dari kemaksiyatan.

Kenapa kita harus bertattoo?
Mungkin sebagian orang bertanya – tanya apa sebenarnya yang di inginkan anak –anak muda zaman sekarang dengan bertattoo.
Sebenarnya anak – anak yang bertattoo itu ingin mencari perhatian karena dengan bertattoo dia bisa tampil beda dengan yang lainnya, dan tidak sedikit yang merasa ingin di puji keberaniannya karena beranggapan bahwa tidak semua orang berani bertattoo, dan adapula yang beralasan sebagai karya seni.
Terlepas dari alasan mereka diatas menurut Islam hukum tattoo adalah haram dan ini bisa kita rujuk pada haditsmRasulullah saw:

Dari Abdullah bin Umar RadhiyAllohu Anhu, yang artinya: “Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato”. (Muttafaqun ‘alaih).

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)





Dan pendapat – pendapat para ulama

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

Begitulah hukum tatto dalam pandangan Islam yang saat ini menjadi mode / tren bagi anak – anak muda yang mengaku beragama Islam.
Dan perlu di ingat bahwa tatto juga sebagai media penyebaran virus seperti hepatitis dan HIV

ref. asysyariah.com

Baca artikel dibawah ini

kesaksian

menyikapi-natal-dan-tahun-baru

holocoust

==================================================================